Pria Ini Polisikan Istri Siri Maling Barang Kafe

Istri Siri Maling Barang Kafe

SUARA DUMAI – Pria di Dumai polisikan istri sirinya karena mencuri barang-barang di kafe.

Hingga akhirnya anggota Polsek Dumai Timur menangkap pelaku kasus tindak pidana pencurian sebagaimana tertuang pada Pasal 363 KUHP akibat laporan dari Pria di Dumai itu.

TKP di sebuah kafé milik Pria di Dumai berinisial A yang berada di Jalan Arifin Ahmad RT. 004 Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly Labolaang mengungkapkan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan YN (42), istri siri Pria di Dumai yang melaporkan kasus itu pada Rabu (28/9/2022).

YN merupakan warga Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat dilaporkan Pria di Dumai yang merupakan suami sirinya usai melakukan tindak pidana pencurian pada Senin (26/9/2022) .

“Kejadian diketahui pada Senin (26/09/2022) lalu, telah terjadi tindak pidana pencurian di sebuah kafé yang berada di Jalan Arifin Ahmad RT. 004 Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur,” katanya.

Akibat pencurian tersebut, korban A mengalami kerugian mencapai Rp 20.000.000.

Adapun kehilangan yang dialami A terdiri atas dua unit speaker 15 inch warna hitam, satu lemari es dua pintu merk Aqua, satu set amplifaer merk Pewie warna hitam.

Ada juga satu unit proyektor, satu unit remote warna hitam, dua buah microphone merk Shure, satu unit kompor gas.

” Satu buah tabung gas 5 Kg warna merah jambu dan satu buah tabung gas 3 Kg warna hijau juga berhasil diamankan dari tangan YN,” sebutnya.

AKP Rainly Labolaang menjelaskan, menurut pengakuan YN yang ternyata merupakan isteri siri korban, ia nekat melakukan pencurian karena merasa bahwa barang-barang tersebut dibeli oleh YN menggunakan uangnya pribadinya dari hasil menggadaikan sepeda motor miliknya.

Namun, akibat hubungan YN dengan korban A sudah tidak harmonis lagi, YN berinisiatif hendak meminta kembali barang-barang yang sudah dibelinya menggunakan uangnya itu.

Tetapi, suami sirinya itu tidak mau memberikan ataupun menyerahkannya sehingga muncul niat YN untuk mengambilnya dengan caranya sendiri.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka YN akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.

contoh iklan