Dumai- Kurun waktu se bulan ini, kalangan wartawan di Kota Dumai, terlihat membicarakan sosok salah seorang oknum wartawan. Ada yang menyebut petugas Debt Colektor akan menarik mobil yang di pakai oleh oknum wartawan. Ada lagi yang di terima informasi oknum wartawan di laporkan ke Aparat Penegak Hukum yang kronologis kasusnya tidak di ketahui secara pasti tentang berita apa dan dengan siapa.Informasi yang di dapat dan berkembang di Group WA, oknum wartawan tersebut di keluarkan sebagai wartawan media tersebut dan di sebarkan di Group WA,Ahad (13/8/2023).
Penerbitan berita oleh media di lindungi oleh UU Pers.Namun, dalam tugas sehari- hari melakukan tugas Jurnalistik, Wartawan harus memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dan Kode Etik Prilaku Wartawan.Ke 2 Kode Etik tersebut wajib hukumnya untuk di patuhi dan di laksanakan.Jika ada, oknum Wartawan yang melakukan dugaan tindak pidana pemerasan terkait suatu berita, atau di duga melakukan pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan, hal itu masuk unsur pidana dan Tidak bisa berlindung di balik UU Pers.
Kalangan wartawan Kota Dumai sangat mendukung langkah Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa siapa pun oknum wartawan yang di duga terlibat melakukan upaya pemerasan.Hal ini tidak ada kriminalisasi karena bukan sengketa Pers tapi dugaan tindak pidana pemerasan. Jika merasa tidak bersalah dan merasa benar, Oknum Wartawan jangan menghindar dan lari- lari ke luar kota, hadapi saja panggilan aparat penegak hukum untuk menjalani pemeriksaan.Hormati Proses Hukum.(p)