Dumai- Banyak Modus pemerasan oleh oknum wartawan Di Kota Dumai yang seolah menjadi korban ternyata berujung sebagai pelaku kejahatan pemerasan uang.Informasi yang di rangkum dari beberapa orang sumber yang layak di percaya, bahwa pada tanggal 31 Januari 2025, subuh dini hari sekitar 5 oknum wartawan mengendarai motor menuju kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. Tiba di sekitar kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, rombongan wartawan menjumpai mobil warga yang membawa kayu puluhan keping.Nah, rombongan wartawan memberhentikan mobil atau menstop mobil dan menahan mobil. Akhirnya, terjadi keributan kecil, di mana warga mendorong satu orang rombongan wartawan inisial Er.
Berhubung waktu subuh dini hari, rombongan wartawan pulang ke rumah nasing-masing.Namun, ke esokan harinya, Er meninggalkan rekannya yang lain dan mengikut sertakan oknum Wartawan inisial KS.Singkat cerita, kalangan wartawan di Dumai mengetahui di duga ada transaksi uang Rp. 25 juta agar masalah tidak berkepanjangan.
Sumber yang pertama kali menyampaikan peristiwa ini mengatakan, bahwa ada pemerasan oleh oknum wartawan sebesar Rp 25 juta. Ketika di tanyakan kepada sumber kenapa tidak di laporkan ke Kantor Polisi perihal pemerasan tersebut, dan tangkap tangan, sumber tersebut mengatakan warga yang mendorong tersebut tidak mau ribut dan bersifat mengalah, ungkapnya.
Di tempat terpisah, seorang wartawan yang ikut dalam rombongan subuh ketika penghentian mobil yang membawa kayu ketika di konfirmasi mengatakan dengan tegas, bahwa dalam rombongan subuh itu, oknum wartawan KS tidak ikut serta dan tidak ada di tempat kejadian. Subuh itu tidak ada pemukulan oleh warga yang benar adalah Er di dorong.” Kami di tinggalkan oleh Oknum Er dan mengikut sertakan Oknum Wartawan KS, padahal KS tidak ikut serta dalam rombongan. Kami dengan rombongan yang lain, tidak ada menerima bagian dari Rp. 25 juta”, tegasnya.Informasi yang di dapat, Warga tidak iklas mengeluarkan uang sebesar Rp. 25 juta, sebut sumber.
Kesalahan oknum wartawan adalah menahan mobil. Karena sesuai isi pokok UU Pers tugas wartawan adalah memberitakan suatu kejadian atau peristiwa bukan menghentikan mobil. Polres Dumai dan jajaran di harap mendeteksi kelompok dan rombongan oknum wartawan yang akan melakukan pola dan modus serupa di kemudian hari seolah menjadi korban kejahatan namun ternyata pelaku pemerasan. Perlu di waspadai kelompok oknum wartawan ini, setiap laporan yang masuk di teliti terlebih dahulu motifnya. Hal ini mengacu hal kasus dugaan pemerasan Rp. 25 juta
Selain hal berita dugaan pemerasan, saat ini banyak bermunculan Oknum Wartawan Gadungan yang memegang Kartu Pers. Perusahaan Pers dari luar daerah Dumai dengan sangat mudah memberikan Kartu Pers.Akibatnya, setiap hari di Kota Dumai di dengar Oknum Wartawan yang kerjanya meminta uang ke Instansi Pemerintah dan kepada pelaku usaha. Apalagi di momen menjelang Hari Raya Idul Fitri, banyak bermunculan Proposal dari oknum wartawan yang di tujukan kepada Instansi Pemerintah dan pelaku usaha. Jumlahnya ratusan proposal. Bahkan, Oknum Wartawan yang bukan beragama Islam atau oknum yang beragama Kristen mengajukan proposal minta THR Idul Fitri. Oknum wartawan ini dapat di kategori melakukan tindak pidana Pemerasan, menjadikan momem hari raya Idul Fitri untuk meminta uang, dan di Hari Natal dan Tahun Baru, Oknum wartawan ini juga mengajukan proposal. Bahkan seorang oknum Wartawan mengajukan 4 proposal dari 4 media.
Dewan Pers telah membuat Surat Edaran, di mana Perusahaan Media dan Wartawan di larang meminta uang THR.Namun di Kota Dumai, rombongan wartawan “padang pasir” atau pasukan datang payah di usir, telah sangat meresahkan.Ulah oknum Wartawan “padang pasir” kerap mendatangi instansi pemerintah dan pelaku usaha. Oknum ini datang secara rombongan dan bersama-sama yang sehari- hari memang kerjanya meminta-minta uang. Menulis berita tidak tahu hanya mengandalkan Kartu Pers untuk meminta-minta uang.
Untuk hal itu, agar Instansi Pemerintah dan Aparat Hukum serta Pelaku Usaha dapat memilah-milah mana yang Wartawan Profesional dan mana Wartawan Gadungan. Jangan beri ruang dan waktu serta jangan memberi uang kepada oknum Wartawan Gadungan.(zul)