Dumai-Maraknya oknum LSM dan Wartawan dari luar daerah yang mencari uang ke kota Dumai, apakah oknum ini tidak bisa lagi untuk mencari uang di tempat asalnya sungguh sangat memprihatinkan.Sering kita mendengar, Kepala Desa dan Kepala Sekolah “menjerit” di datangi oleh oknum LSM dan Wartawan yang pura- pura menanyakan kasus Anggaran Dana Desa dan juga mendatangi sekolah-sekolah dengan dalih konfirmasi penggunaan Dana BOS yang berujung meminta uang.
Di Kota Dumai baru-baru ini, terdengar sekelompok orang yang mengatas namakan LSM dan Wartawan yang terpantau satu kelompok komunitas suatu daerah, mendatangi Lokasi tempat Parkir atau mangkal kendaraan mobil, atau kerap di sebut POOL Kendaraan Truck. Oknum ini terpantau menggunakan kendaraan mobil Daihatsu Xenia Warna merah jumat (9/2/2024) dan singgah dari satu tempat Pool Kendaraan Truck ke tempat yang lainnya.Oknum ini singgah di tempat pertama pool kendaraan truck dan yang ke dua, oknum ini singgah dan mencoba masuk ke area Pool Kendaraan Truck namun di tanya oleh penjaga pool, oknum ini menjawab dari LSM dan Wartawan.Penjaga Pool Kendaraan melarang rombongan oknum LSM dan Wartawan masuk karena Pool Kendaraan Truck merupakan milik pribadi.Oknum tersebut ngotot dengan alasan Investigasi dan terjadi perdebatan dan pertengkaran antara beberapa orang oknum LSM dan Wartawan dengan penjaga Pool Kendaraan.Informasi yang di peroleh di lapangan, hanya terjadi perdebatan tidak sampai beradu fisik.
Setelah pertengkaran selesai, Penjaga Pool Kendaraan di duga memberi sagu hati untuk uang transport Rp.100 ribu dan di tolak oleh oknum lalu di tambah lagi menjadi Rp 200 ribu dan di terima. Setelah selisih paham selesai, rombongan oknum kembali singgah kepada beberapa Pool Kendaraan Truck dan ketika di beri Amplop di tolak di duga karena nominal isinya kecil.
Ketentuan hukum pidana, orang di larang atau tidak di benarkan sesuka hati memasuki pekarangan milik orang lain, karena dapat di jerat pasal 551 KUHP. Sedangkan, aparat hukum memasuki dan mencari target suatu terduga pelaku kejahatan di lengkapi dengan Surat Tugas dan di dampingi oleh Ketua RT jika memasuki suatu pekarangan rumah pribadi.Kode Etik Jurnalistik dan Kode Etik Prilaku Wartawan harus di pahami oleh seorang Wartawan. Jangan ada kesan, jika memegang Kartu Pers bisa semau dan sesuka hati tanpa menaati Peraturan Dewan Pers.Apalagi, aturan Dewan Pers melarang Wartawan merangkap LSM. Hal ini di atur, untuk mencegah konflik kepentingan.
Seperti di ketahui, di sepanjang jalan Sukarno-Hatta Dumai sering di temui tempat Pool Kendaraan Truk CPO dan BBM dan juga ada Truck bak terbuka. Untuk di ketahui, Truck BBM Tanki Biru Putih yang artinya Truck BBM itu milik Pribadi atau perusahaan bukan milik Pertamina.Adanya tulisan Pertamina di dinding Truck Tanki Biru Putih menandakan muatan bbm di beli dari Pertamina namun bbm tersebut bukan untuk minyak subsidi melainkan untuk Industri.Nah, bagi wartawan pemula dan yang tidak mengerti tanda mobil Truck BBM, di kira Truck BBM sama semua, antara Tanki Merah Putih dan Biru Putih padahal Tanki Biru Putih adalah Truck milik perusahaan dan pribadi serta muatan BBM nya Untuk Industri.
Mayoritas tempat Pool Kendaraan Truck di dalamnya ada Bengkel, Pencucian mobil dan tambal Ban. Pool Kendaraan harus dalam keadaan tertutup untuk mencegah masuknya pencuri dan keberadaan penjaga Pool kendaraan untuk mengatur lalu lintas kendaraan Truck yang akan masuk dan keluar dari Pool.
Aparat hukum perlu selektif menerima informasi dan laporan dari oknum LSM dan Wartawan apalagi pengiringan opini agar objek yang di beritakan menjadi resah.Jika ada pihak yang di rugikan dengan hilangnya muatan CPO dan BBM, dapat melaporkan ke aparat hukum.