Dumai- Seksi P2 Bea Cukai Dumai melakukan penindakan terhadap 8 orang yang terdiri dari 7 orang TKI yang akan berangkat secara ilegal ke Malaysia dan 1 orang supir kamis subuh pukul 01.45 WIB (2/2/2023).Penghadangan di lakukan di jalan Arifin Ahmad, Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.dengan Titik Koordinat : 1°35’26.0″N 101°36’18.0″E
Bea Cukai Dumai dalam release yang di kirim ke redaksi mengungkapkan, telah menahan barang bukti 7 buah paspor, 1 buah Surat Perjalanan Laksana Paspor, 1 buah KTP dan 1 buah SIM A kepemilikan supir.Selain itu turut di tahan Mobil Luxio warna hijau BM 1362 RI.
IDENTITAS TERSANGKA/TERDUGA/TERPERIKSA
– Misnali (49 tahun)
– Abdul Kadir (39 tahun)
– Moch Khusnul (26 tahun)
– Muslim (26 tahun)
– Putra (22 tahun)
– Rudiman Pratama (26 tahun)
– Eryn Ansyah (37 tahun)
– Hendrik P. (Supir [39 tahun])
KRONOLOGIS KEJADIAN
Berdasarkan informasi masyarakat adanya Sarana Pengangkut Mobil Luxio yang akan melintasi Jl. Arifin Ahmad, Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau yang di duga melakukan kegiatan pengantaran TKI ilegal yang rencananya akan diantarkan ke Pantai Akasia Dumai .
Di ketahui bahwa negara tujuan TKI ilegal tersebut adalah negara Malaysia. Tim P2 KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai segera membentuk tim dan melakukan pemantauan di beberapa titik hingga berhasil di hentikan dan di periksa kedapatan mobil berisi 7 orang pria yang diduga TKI ilegal. Tindakan selanjutnya di bawa ke kpppc dumai untuk kemudian di serahkan ke instansi yang berwajib.(rh)