Pemilik KK/KTP Batam Ikut Pemilihan RT 016 Kelurahan Rimba Sekampung

Dumai- Semakin hari semakin terkuak penyimpangan pada pemilihan RT 016 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota. Informasi dan data yang di peroleh, pemilih banyak yang  berasal dari luar RT 016 Kelurahan Rimba Sekampung, ada sekitar 27 orang pemilih,  seperti dari Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota,  bahkan ada yang dari Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau.

Inisial HS sesuai KK/KTP berasal dari  Kelurahan Baloi Indah Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.Pada pemilihan pertama dan kedua, HS ikut pemilihan RT 016 Kelurahan Rimba Sekampung. Selain HS, ada juga BH yang ber KK/KTP RT 015 Kelurahan Rimba Sekampung, AP dari Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, R dari Desa/Kelurahan Air Putih Bengkalis, OR dari Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota, HT Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota.

Seperti di ketahui, pada pemilihan RT 016 di Kelurahan Rimba Sekampung, Lurah Rimba Sekampung Roslaili tidak menjalankan Perwako Dumai Nomor 88 tahun 2022.Roslaili tidak tunduk kepada Walikota Dumai Paisal untuk menjalankan Perwako Dumai Nomor 88 tahun 2022 tentang Pemilihan RT. Roslaili  membuat kebijakan sendiri dengan membuat kesepakatan kepada Panitia Pemilihan bahwa yang berhak memilih pada pemilihan RT  adalah yang  berada di RT 016 Kelurahan Rimba Sekampung tanpa harus memiliki identitas dokumen kependudukan berdomisili di RT 016 Kelurahan Rimba Sekampung. Kesepakatan bersama bukan suatu produk hukum dan melanggar peraturan perundang- undangan. Perangkat Pemerintah Kota Dumai seperti Lurah dan Camat harus tunduk kepada Perwako Dumai.

Pada pemilihan pertama untuk memilih Ketua RT 016, Selasa (8/8/2023), pemilih dari luar RT 016 yang terdata sebanyak 27 orang warga namun 2 orang tidak hadir. Hasil Skor imbang, Nelly Sutina 66 suara- Atan 66 suara. Jika Lurah dan Panitia menjalankan Perwako Dumai Nomor 88 tahun 2022, di pastikan 25 suara yang mendukung salah satu kandidat tidak bisa memilih dan satu kandidat kalah. Namun karena skor imbang, Lurah dan Panitia melaksanakan pemilihan ulang tanpa mengedarkan undangan pemilihan kepada warga. Yang tidak datang saat pemilihan pertama tidak di benarkan ikut memilih ulang.Hal ini juga bertentangan dengan Perwako Dumai Nomor 88 tahun 2022.

Pada pemilihan ulang Ahad (13/8/2023), dari 27 orang pemilih dari luar RT 016 yang hadir 23 orang atau tidak hadir 4 orang, Skor  69 suara untuk Atan dan Nelly Sutina 57 suara.Hasil skor ini membuat Atan menang. Kalau saat pemilihan ulang tersebut juga di terapkan berdasarkan Perwako Dumai Nomor 88 tahun 2022, skor akan berbalik untuk kemenangan Nelly Sutina.Lurah Rimba Sekampung Roslaili ketika di konfirmasi beberapa waktu lalu hingga saat ini tidak memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Walikota Dumai Paisal instruksikan kepada Kepala Dinas Sosial Pemko Dumai untuk cek lapangan terkait kisruh pemilihan RT 016 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.Hal ini di ungkapkan Paisal kepada redaksi ketika di konfirmasi Rabu (30/8/2023).”Besok Kadis Sosial akan cek lapangan” , ungkap Paisal.Informasi yang di dengar Kadis Sosial sedang dinas ke luar kota.

Seorang warga RT 016 Kelurahan Rimba Sekampung Ricky Hutagalung SH berharap Walikota Dumai Paisal memerintahkan Lurah Rimba Sekampung Roslaili untuk melakukan pemungutan ulang  ke dua kalinya di RT 016.” Terapkan Perwako Dumai nomor 88 tahun 2023,ujar Ricky. Jaga wibawa Perwako Dumai di mata masyarakat Dumai karena Perwako itu Produk Walikota Dumai Paisal, ungkapnya.(red)

 

contoh iklan