Lurah Rimba Sekampung Tidak Memahami Perwako Nomor 88 Tahun 2022, Pemilihan Ketua RT 016 Harus Di Ulang

Dumai- Lurah Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota Roslaili di duga  tidak memahami Peraturan Walikota Dumai Nomor 88 tahun 2022 tentang pemilihan RT. Dalam suatu pertemuan dengan Ketua RT di lingkungan Kelurahan Rimba Sekampung, Lurah  mengatakan bahwa dalam pemilihan RT,  pemilih adalah yang berdomisili di lingkungan RT setempat dan tidak perlu mempunyai identitas KK/KTP yang berdomisili di RT setempat.Terkait hal pernyataan Lurah Rimba Sekampung Roslaili, tidak menjawab ketika di ajukan konfirmasi dan klarifikasi siang ini melalui aplikasi WA Rabu ( 30/8/2023) , apa benar menyatakan seperti itu ? Akibatnya, panitia pemilihan RT 016 membagikan undangan untuk pemilihan RT 016 kepada warga yang berdomisili di lingkungan RT 016 tanpa meneliti apakah Pemilih mempunyai identitas KK/ KTP RT 016 Rimba Sekampung.

Padahal dalam Peraturan Walikota Dumai nomor 88 tahun 2022, Bab ke empat Tentang Pemilihan Ketua RT pasal 13 ayat k jelas isinya yang berbunyi, berdomisili / bertempat tinggal tetap di wilayah RT sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus  yang di buktikan surat keterangan dari Lurah dan memiliki KK /KTP.

Dalam pasal 14 berbunyi tentang seseorang yang mempunyai hak pilih dalam pemilihan Ketua RT ayat a,  berbunyi, Kepala Keluarga atau salah seorang anggota keluarga yang mewakili dan ayat b, berbunyi, Telah berdomisili dan memiliki KTP di lingkungan RT setempat.

Informasi yang di peroleh, Pemilihan RT 016 Rimba Sekampung di laksanakan pada hari Selasa ( 8/8/2023) dengan 2 orang kandidat Nelly Sutina dan Atan.Pada pemilihan ini, skor imbang dan di adakan pemilihan ulang Ahad (13/8/2023) dengan skor Nelly Sutina memperoleh suara 57 dan Atan 69 suara.Dalam pemilihan pertama karena Skor imbang, panitia membuat kebijakan bahwa pada saat pemilihan ulang nanti yang boleh memilih kembali adalah warga yang datang memilih di pemilihan awal dan tidak ada  lagi panitia menjalankan Undangan pemilihan kepada warga. Artinya, warga yang tidak sempat datang pada pemilihan awal tidak di benarkan lagi datang  untuk pemilihan ulang.

Berbagai informasi yang di peroleh, ada sekitar 27 orang warga yang ikut memilih dalam pemilihan Ketua RT 016 perlu di periksa Identitas KK /KTP , apa benar tertera di RT 016 Rimba Sekampung atau tidak. Jika, ada Oknum yang memobilisasi untuk ikut memilih namun tidak mempunyai identitas KK / KTP 016 Rimba Sekampung perlu di usut siapa dalangnya.Pemilihan Ketua RT 016 Kelurahan Rimba Sekampung harus benar-benar di tegakkan sesuai Perwako Nomor 88 Tahun 2022.Untuk hal itu, Walikota Dumai di desak turun tangan dan memerintahkan pemilihan ulang pemilihan Ketua RT dengan satu syarat membawa dan menunjukkan KK/KTP Asli yang tertera berdomisili di RT 016 Rimba Sekampung.

Hingga berita ini di terbitkan, Lurah Rimba Sekampung Roslaili belum memberikan klarifikasi, sementara Walikota Dumai Paisal ketika di konfirmasi mengatakan akan mencek. (rh)

 

contoh iklan