Dumai- Proses dan mekanisme Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota kembali melanggar aturan Perwako Dumai Nomor 88 tahun 2022 dan hal itu terjadi di RT 21.Sebelumnya, kisruh pemilihan Ketua RT terjadi pada RT 16 dengan hal yang sama yaitu proses dan mekanisme pemilihan Ketua RT 16 Tidak menaati dan melanggar Aturan Perwako Dumai nomor 88 tahun 2022 pasal 14 ayat b.
Keberatan proses pemilihan Ketua RT 21 di ajukan oleh Ariston Barimbing karena saingannya Mikhael Manggo berdomisili dan bertempat tinggal di Gang Sentul 3 masuk geografis RT 20. Pemilihan di laksanakan pada hari Sabtu ( 5/8/2023). dan Mikhael Manggo merupakan Ketua RT 21 yang masih menjabat saat ini atau istilahnya Incumbent. Hasil pemilihan Ketua RT 21, Mikhael Manggo 60 suara dan Ariston Barimbing 52 suara.Ariston Barimbing telah menyampaikan surat Keberatan dan Tuntutan secara resmi kepada Lurah Rimba Sekampung dan Camat Dumai Kota serta Kepala Dinas Sosial Pemko Dumai.
Persoalan muncul, ternyata domisili atau tempat tinggal Mikhael Manggo secara geografis terletak di wilayah Jalan Sentul Gang Sentul 3 masuk wilayah RT 20 bukan di RT 21.Sesuai dengan Perwako Dumai nomor 88 tahun 2022 pasal 13 huruf K terkait Syarat Pemilihan Ketua RT berbunyi, berdomisili/ bertempat tinggal tetap di wilayah RT setempat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus yang di buktikan dengan surat keterangan dari Lurah dan memiliki KK / KTP. Selain itu, di saat pemilihan Ketua RT 21, ada warga yang berdomisili di RT 20 ikut pemilihan, ujar Ariston.
Kenapa hal ini bisa terjadi dan pembiaran dari pihak Kelurahan Rimba Sekampung dan Kecamatan Dumai Kota selama kurun waktu hampir 3 tahun ? Penelusuran yang di lakukan, ternyata beberapa tahun lalu Mikhael Manggo pernah berdomisili atau bertempat tinggal dengan mengontrak rumah di Jalan Sentul Gang Sentul 5 atau dulunya Gang Pelangi yang masuk Wilayah RT 21 di mana saat itu Ketua RT 21 di pegang oleh Purba. Setelah itu, beberapa tahun kemudian, Mikhael Manggo membuat rumah dan berdomisili di Jalan Sentul Gang Sentul 3 masuk Wilayah RT 20. Nah, yang perlu di telusuri oleh aparatur Pemko Dumai, apakah KK dan KTP Mikhael Manggo masih alamat Gang Sentul 5 atau Gang Sentul 3 ? Jika, di KK/ KTP tertera di RT 21 padahal berdomisili di RT 20 harus ada sangsi Administrasi.
Lurah Rimba Sekampung Roslaily ketika di konfirmasi Kamis (21/9/2023) mengatakan, mengenai hal ini sebaiknya kita bicara langsung pak dan maaf pak pada saat ini saya lagi ada acara keluarga. Sedangkan Camat Dumai Kota Indra Safawi ketika di konfirmasi menjawab terima kasih infonya, nanti saya comfirm panitia dan Kelurahan. Di tempat terpisah, Ketua RT 20 Pomber Pasaribu ketika di konfirmasi via telepon hari ini, Senin (25/9/2023) terkait keberadaan letak rumah Mikhael Manggo di Gang Sentul 3 mengatakan bahwa rumah itu terletak di RT 20. Di tambahkan Pomber Pasaribu batas- batas geografis wilayah RT 20 dan 21 tidak di jelaskan oleh pihak Kelurahan Rimba Sekampung. Apakah pemilihan Ketua RT 21 di ulang kembali atau Ketua RT terpilih Mikhael Manggo di Diskualifikasi karena berdomisili di RT 20 ? (red)