Kepala UPT Pasar Dumai Al Bukhari: Lapak Dagang Di Bayar ES Bukan Di Area Pasar Pemda

Dumai- Pemberitaan seorang warga nama Elvi Sukaesih  telah membayar lunas lapak sebesar Rp. 50 juta dan tidak bisa di fungsikan di Pasar Bunda Sri Mersing kepada AJS di media online perlu di luruskan.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Kelas A Dumai Dinas Perdagangan Kota Dumai Al Bhukari SF,SPdi, MPdi secara tegas menyatakan bahwa berita yang terbit adalah Tidak benar karena Fakta sesungguhnya lokasi lapak dagang yang di klaim Elvi Sukaesih bukan terletak di pasar Bunda Sri Mersing melainkan lapak liar milik pribadi yang terletak di Jalan Langsat.

Al Bukhari mengingatkan media yang menerbitkan berita harus melakukan konfirmasi sebelum menerbitkan berita kepada pihak UPT Pasar Pemko Dumai agar berita berimbang sesuai kode etik jurnalistik.Jangan menyebarkan berita Hoax karena lapak dagang yang di bayar Elvi Sukaesih bukan terletak di pasar Bunda Sri Mersing (BSM).

Menurut Al Bhukari, kios dan lapak di pasar milik Pemko Dumai termasuk  yang terletak di pasar Bunda Sri Mersing tidak ada yang membayar dan tanpa sewa. Semua lapak dan kios pedagang di gratiskan sesuai arahan Walikota Dumai Paisal.