Dumai -Oknum wartawan V segera di laporkan ke Dewan Pers, berita Tendensius dan melanggar kode etik jurnalistik.Hal ini di ungkapkan seorang Kordinator Keamanan Pasar pada Dinas Perdagangan Pemko Dumai inisial RH. Selama ini, saya diam di beritakan hingga 3 kali oleh pemilik media PN inisial V. RH yang juga pemilik media dan wartawan senior di Kota Dumai akan terlebih dahulu memberikan Hak Jawab kepada media PN dan di tembuskan ke Dewan Pers, ungkap RH.Langkah awalnya memang di amanatkan oleh aturan Dewan Pers untuk memberi Hak Jawab ke media yang bersangkutan untuk memuat Hak Jawab.
Menurut RH, beberapa waktu lalu banyak rekan dari wartawan yang menyuruh saya untuk melaporkan oknum wartawan V terkait UU ITE, menyebarkan berita di media sosial Whats App Group. Kalau terkait isi berita itu ranahnya UU Pers, namun jika menyebarkan sesuatu informasi ke media sosial (medsos) seperti WA dan Tik Tok, itu bisa di jerat UU ITE, ujarnya. V harus bisa membuktikan tuduhan kepada saya yang di sebarkannya di media WA Group. Apakah V punya bukti foto kalau saya pernah berada atau berdiri di lokasi yang di tuduhkannya dalam berita ? Jangan bicara katanya katanya orang, buktikan sendiri apakah saya berada di lokasi yang di sebutkannya dalam berita.
Tugas Wartawan itu berfungsi menyebarkan informasi bukan sebagai aparat hukum apalagi memerintahkan aparat hukum.
Menurut RH, dirinya sehari- hari berjualan pagi hari di pasar Kelakap 7 dan itu semua pedagang di pasar Kelakap 7 mengetahui. Pada malam hari mengawasi atau kordinator lapangan Jaga Malam di pasar Pulau Payung. Saya punya SK sebagai Kordinator Keamanan Pasar pada Dinas Perdagangan Kota Dumai yang di tanda tangani oleh Walikota Dumai H.Paisal, ungkapnya.
Di tambahkan RH, setelah berita ke 2 kali terbit di media PN, dirinya menjumpai oknum wartawan V di rumahnya. Dari bincang- bincang selama kurang lebih 2 jam, V menyampaikan hasrat agar RH bersedia memberikan uang dengan nominal di duga dengan nilai jutaan rupiah / bulan agar berita tidak di lanjutkan lagi.RH tidak memenuhi keinginan V.Karena V tidak mempunyai bukti apa yang di tuduhkannya kepada RH.
Kalau untuk membeli beras cukuplah sebulan di tambah vendor media di PT.Wilmar Dumai, jelas RH merendah.(red)