Dumai- Beberapa tempat lokasi di Sungai Dumai beberapa tahun belakangan ini di jadikan Basis Pendaratan CPO Ilegal.CPO Ilegal ini berasal dari transaksi Ilegal di tengah laut di perairan Dumai dan Pulau Rupat.Padahal dari puluhan tahun lalu, transaksi ilegal CPO di laut telah lama berlangsung namun para “pemain” membongkar muatan ilegal CPO nya jauh dari pusat kota.
Dalam kurun waktu 5 tahun belakangan ini, para “pemain” CPO Ilegal di laut semakin berani membongkar CPO Ilegal di Sungai Dumai dari hasil transaksi ilegal di laut tanpa dokumen manifes. Apalagi, Bandar CPO Ilegal di perairan Dumai dan sekitarnya merupakan “pemain” baru.
Sangat mudah untuk menjerat hukum Bandar CPO Ilegal yang membongkar muatan CPO Ilegal di Sungai Dumai.Yang pertama adalah Dokumen atau Manifes CPO yang ada di kapal.Lalu, dari mana asal CPO di ambil.Yang ke dua, apa ada ijin usaha untuk mengangkut CPO di laut, ijin dari dinas perdagangan, ijin olah gerak kapal yang di keluarkan oleh KSOP Dumai terhadap kapal kayu atau pompong. Kemudian ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan jika yang di angkut berupa limbah dan hasil cleaning kapal.Serta, sarana pengangkut atau transportasi muatan CPO jenis kapal kayu atau pompong apa telah sesuai dengan standar peruntukan atau spesifikasi teknis yang sesuai untuk mengangkut CPO yang ijinnya di keluarkan oleh KSOP.
Suatu alasan yang di buat jika membongkar muatan CPO di Sungai Dumai, ada yang menyebut bahwa kapal pompong memuat hasil cleaning kapal.Padahal hasil cleaning kapal muatannya tidak lebih dari 5 ton.Kondisi warna hasil cleaning kapal muatan CPO biasanya warnanya kotor dan tidak jernih, sedangkan ketika terlihat membongkar muatan dari kapal pompong di muat ke truck CPO, terlihat warna CPO sangat jernih dan cerah .
Di telusuri lebih jauh, ternyata yang di bawa kapal pompong muatan CPO dan turunannya per kapal mencapai 10 ton- 30 ton. Jika 3 – 5 kapal pompong tentu jumlah muatannya lebih dari 50- 100 ton.Tentu ini bukan CPO yang berasal dari cleaning kapal tapi CPO berasal dari hasil transaksi Ilegal di tengah laut.Ini terbukti setiap kapal pompong yang berisi muatan CPO tidak di lengkapi Dokumen Manifes yang sah.
Persoalan tidak ada pihak yang di rugikan dan tidak ada yang melaporkan tentang kerugian dari kegiatan transaksi Ilegal CPO tersebut di tengah laut hanya dalil yang di buat-buat.Aturan dan hukumnya, bila CPO yang di angkut di laut melalui transportasi kapal kayu atau pompong jika tidak ada Dokumen Manifes berarti CPO tersebut Ilegal.(rh)