Syaiful Amri Jurkam Paslon Nomor Urut 3 Di Duga Melanggar Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024

Dumai- Pernyataan kontroversial yang di lontarkan oleh Syaiful Amri atau yang di kenal dengan panggilan Datok Domo saat kampanye pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 di Batu Tritip, memicu reaksi keras dari tokoh masyarakat Dumai, H. Awaluddin atau akrab disapa Panglimo Gedang.Dalam kampanye tersebut, Syaiful yang di duga menjadi juru kampanye menyampaikan pernyataan yang di larang sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Bab VIII Tentang Larangan, pasal 57 ayat b, berbunyi, Dalam Kampanye Di larang Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan / atau partai politik.

Panglimo Gedang menyatakan bahwa ucapan Syaiful Amri saat pertemuan berlangsung terkesan merendahkan pasangan calon lain yang menjadi lawan dari Paslon nomor urut 3.Hal itu kurang etis dan memicu perpecahan di tengah masyarakat, tegas Gedang.Menurutnya, apa yang di sampaikan Syaiful tidak hanya menyerang secara pribadi tetapi juga mengandung unsur penghasutan yang bisa memecah belah masyarakat.

“Sebagai seorang tokoh masyarakat, saya sangat kecewa dengan pernyataan tersebut. Ini bukan hanya soal kampanye, tapi sudah masuk ke ranah penghinaan dan penghasutan. Hal ini sangat tidak beradab dan tidak mencerminkan kampanye yang sehat dan beretika,” ujar Panglimo Gedang, Rabu (2/10).

Dalam kampanye tersebut, Syaiful Amri dengan lantang menyebut, “Kalau mau duit pilih pak Paisal, cantik jalan, harga sawit mahal… Kalau untuk yang sakit-sakit pilih yang lain, ada yang dah hampir mati maju juga, ada yang tak tahu apa-apa maju juga, ada juga Datuk ayam betino, ayam jantan saja tak belawan, apalagi ayam betino.” Ucapan ini dianggap merendahkan pasangan calon lain yang juga turut bertarung dalam Pilkada.

Panglimo Gedang menilai, pernyataan ini sangat meresahkan dan bisa memecah persatuan masyarakat yang selama ini hidup rukun.“Tidak sepantasnya seorang juru kampanye merendahkan dan mengadu domba masyarakat dengan kata-kata seperti itu. Ini adalah kampanye, bukan ajang saling menghina,” ungkap Panglimo Gedang.

Aturan tersebut dengan jelas melarang penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, maupun peserta pemilu lainnya, serta melarang tindakan penghasutan dan pengadu dombaan.”Saya harap Bawaslu Kota Dumai bisa segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini. Jika di biarkan, hal ini bisa memperburuk suasana dan menimbulkan konflik di masyarakat,” lanjut Panglimo Gedang.(rh)

contoh iklan