Dumai- Pengadaan tanah untuk Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Dinas Perhubungan Kota Dumai di Jalan Gatot Subroto yang dulunya di namakan jalan Wan Amir kelurahan Bagan Keladi Kecamatan Dumai Barat terindikasi Kolusi dan Nepotisme.Dugaan unsur Korupsi terhadap pembelian tanah ini merupakan ranahnya Lembaga Penegak Hukum.
Dari data yang di peroleh, awal tanah ini milik D, kemudian ahli waris D inisial L menjual tanah kepada IN tanggal 10 Mei 2021 dengan luas tanah 10.483 M2. Hebatnya, pengurusan surat tanah ini dalam tempo 1 hari tuntas mulai dari kantor Kelurahan Bagan Keladi hingga Ter Register di Kecamatan Dumai Barat tanggal 11 Mei 2021.Jika rakyat biasa yang mengurus surat-surat tanah suatu hal yang mustahil pengurusan surat dapat tuntas dalam waktu 1 hari.
Informasi yang di peroleh tanah di beli oleh IN dari L di duga dengan harga Rp. 1, 9 Miliar. Namun, Pemko Dumai melalui anggaran Dinas Perhubungan Kota Dumai tahun 2022 membeli tanah tersebut sebesar Rp. 3,5 Miliar.Ada selisih sebesar Rp. 1,6 Miliar. Timbul pertanyaan, kenapa Pemko Dumai tidak langsung membeli tanah kepada orang pertama sebagai pemilik tanah awal ? Transfer dana dari Dinas Perhubungan Kota Dumai di laksanakan pertengahan tahun 2022 terhadap 4 orang dengan 4 surat tanah, karena IN memecah surat tanah menjadi 4 surat tanah ketika pengurusan surat menjadi sertifikat di kantor BPN Dumai.4 surat tanah tersebut terdiri atas nama EM dan 3 orang anaknya termasuk IN.
Melihat kronologis pembelian tanah untuk TPR Dishub, yang telah di rancang selama beberapa tahun lalu.Dengan adanya rencana pengadaan tanah tersebut dari pada menyewa tanah untuk pemungutan retribusi, mulai muncul orang tertentu untuk mencari tanah.Setelah mendapat lokasi tanah, orang tersebut menyampaikan hal itu ke pihak pemko Dumai.Di sini terjadi kecocokan lokasi dan di atur sedemikian rupa untuk pengadaan tanah di APBD tahun 2022.Di sinyalir, ada proses permufakatan untuk pengadaan tanah oleh Tim Sukses dan Pemko Dumai dengan nilai harga yang telah di sepakati.
Alif Sujud yang bertindak selaku PPK dan KPA pada kegiatan pengadaan tanah untuk TPR menyatakan dirinya tidak tahu menahu perihal survei dan penetapan lokasi (penlok) tanah.Karena itu di lakukan pada tahun 2021 sebelum dirinya menjabat Kepala Bidang (kabid) Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan. “Proses awalnya saya tidak tahu-menahu, karena menjabat awal tahun 2022, tanggung jawab saya hanya proses pembayaran.Saya tidak pernah ketemu dengan EM dan anaknya IN”, ungkap Alif Sujud.
Ketika di tanyakan apakah pembayaran ganti rugi tanah berdasarkan penilaian harga NJOP, Alif Sujud dengan tegas menyatakan, Tidak.”Tim pengadaan tanah untuk TPR Dishub melalui bagian aset BPKAD Pemko Dumai.Lalu, BPKAD menunjuk tim independen (Appraisal) untuk penentuan harga”, tegasnya.
Penulis : RHg