Dumai- Usaha arena permainan ketangkasan atau kerap di sebut gelanggang permainan (gelper) yang mempunyai ijin resmi dari Pemerintah Indonesia melalui sistem OSS dan memberikan hadiah berupa barang kepada pemenang bukan termasuk kategori Judi.Rujukannya adalah usaha arena permainan mesin ketangkasan yang memberikan hadiah berupa barang di Mall dan Plaza tidak pernah tutup dan tidak di tindak.Kalau memang unsur hadiahnya barang, terbukti selama ini aman-aman saja arena permainan ketangkasan di Plaza dan Mall pada kota-kota di Indonesia termasuk Dumai.
Walaupun di Plaza dan Mall pemenang mendapat ticket dan bisa di tukar dengan hadiah bahkan pengunjungnya mayoritas anak-anak.Kalau permainan tersebut di kategori mengandung unsur Judi tentu anak-anak banyak yang di tangkap.Pasal hukum tentang Judi tidak memandang siapa yang turut bermain Judi, orang dewasa atau anak- anak sama saja.
Untuk itu, suatu ijin usaha jika di kelola sesuai aturan dan juga di lengkapi dokumen perijinan resmi dari Pemerintah Indonesia melalui sistem OSS, tidak bisa di kategorikan usaha arena permainan ketangkasan atau kerap di kata gelper tersebut Bukan suatu permainan judi.Sebab usaha tersebut memiliki legal standing yang di keluarkan perijinannya oleh Pemerintah Indonesia dan juga di kelola usaha permainan ketangkasan mekanik dan elektronik tersebut sesuai dengan ketentuannya.
Usaha arena permainan ketangkasan di Kota Dumai menjadi polemik pro dan kontra di kalangan masyarakat terutama organisasi kemasyarakatan dan jurnalis. Namun kalangan ini tidak melihat secara fakta yang sebenarnya juga ada arena permainan ketangkasan elektronik terdapat di Mall dan Plaza Kota Dumai. Seperti tampak dalam foto, usaha arena permainan ketangkasan di City Mall menyediakan hadiah berupa barang kepada pemenang.
Di samping itu, Pemerintah Kota Dumai dahulu mengijinkan buka usaha hiburan pariwisata “Terbatas” dengan ketentuan usaha arena permainan ketangkasan sebanyak 10 lokasi sedangkan usaha pub dan karaoke sebanyak 20 lokasi. Tidak ada penambahan lokasi di 2 jenis usaha tersebut hingga saat ini.Dari 10 lokasi arena gelper di Kota Dumai, yang mempunyai ijin OSS Berlaku Efektif di antaranya Tarzan Zone, Super 21 dan Good Hunter.
Sebetulnya siapa saja yang berhak mengatakan usaha arena permainan ketangkasan mempunyai ijin lengkap melalui OSS itu sebuah permainan judi atau tidak ? Pandangan yang di sampaikan tentunya juga harus memiliki dasar, sehingga pernyataannya itu tidak hanya sekedar “Asbun”, yang akhirnya malah menjadikan publik.luas jadi beropini bermacam-macam.Mungkin pembaca bertanya apa itu tata kelola? Tata kelola adalah penjabaran dari ijin yang ada seperti letak domisili usaha harus di Mall, Plaza, Hotel. Selain dari tempat tersebut, permainan ketangkasan mekanik dan elektronik tidak boleh di buka di tempat lain yang bukan lokasi peruntukannya.
Begitu juga mesin yang di pergunakan baik jumlah dan jenisnya harus sesuai dengan ijin dan operasional mesin pun harus memakai koin dan tiket (kupon). Demikian juga untuk penukaran hadiah pun harus kepada pihak ketiga, yang tidak ada hubungannya dengan pemilik lokasi.Begitu juga untuk pakaian karyawan dalam aturan harus menggunakan seragam, selanjutnya di lokasi area permainan harus ada fasilitas kantin dan tempat ibadah serta CCTV juga harus tersedia,
Jika semua tata kelola di jalankan maka usaha arena mesin ketangkasan yang ada ijin adalah bukan judi, karena tidak ada pelanggaran yang di lakukan sesuai ketentuan aturan KUHP pada Pasal 303. Perlu juga kita paham, bahwa urusan “Gelper” itu menjadi tanggung jawab pemberi ijin. Bagi yang membuka usaha arena permainan ketangkasan tidak punya ijin lengkap OSS dan berlaku efektif masuk kategori Judi dan memberikan hadiah kepada pemenang berupa uang juga masuk kategori Judi.
Bagi pihak yang melakukan pelanggaran ijin yang telah di keluarkan, kewenangan nya yang akan menindak ada di pihak pemerintah daerah selaku pemberi ijin.Sementara jika kedapatan ada unsur pidananya tentu hal itu kewenangannya ada di pihak kepolisian.