Dumai-Aparat Hukum di Wilayah Kabupaten Bengkalis dengan sengaja Tutup Mata terhadap pelaku Kejahatan Lingkungan yang merambah dan menebang hutan Cagar Biosfir Giam Siak Kecil Kabupaten Bengkalis. Kenapa di katakan sengaja tutup mata ? Karena, setiap Desa di Kecamatan Siak Kecil terdapat aparat keamanan yang bertugas.
Sosok wanita inisial Iy atau Yu yang beprofesi sebagai penampung kayu Ilegal dari hasil pembabatan hutan di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, Riau.Walau berdomisili di Kota Dumai, namun Iy atau Yu mempunyai jaringan terhadap pelaku Kejahatan Lingkungan di Cagar Biosfir Giam Siak Kecil.Selama bertahun-tahun melakukan bisnis penampungan Kayu Ilegal, lokasi gudang kayu milik Iy yang dulu di Jalan Tuanku Tambusai / Perwira, kemudian pindah ke daerah Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur masih tetap aman.
Tentu menjadi tanda tanya, kenapa usaha penampungan Ilegal Logging yang di lakukan Iy atau Yu tetap aman tanpa takut di sorot oleh media ? Pantauan dan informasi yang di himpun di lapangan, ternyata Iy atau Yu memperalat Oknum Aparat yang bertugas di Kabupaten Bengkalis untuk mengawal kayu pembabatan hutan dari Siak Kecil menuju ke Kota Dumai.Oknum Aparat ini bertugas di Kabupaten Bengkalis namun tempat tinggal atau rumah berada di Kota Dumai.Biasanya, Kayu Ilegal yang di bawa dari pembabatan hutan Cagar Biosfir Giam Siak Kecil untuk di kawal, di saat Oknum Aparat ini mau pulang ke Kota Dumai.Ibaratnya, sembari pulang dinas dari Bengkalis menuju ke Dumai sekalian mengawal Kayu Ilegal.
Untuk menjaga kelestarian Hutan Cagar Biosfir Giam Siak Kecil di minta kepada Institusi Aparat Hukum di Kabupaten Bengkalis untuk menindak bawahannya, Oknum Aparat yang dengan sengaja terlibat dengan perambahan hutan Cagar Biosfir dan menanam sawit.Apalagi ikut serta mengawal pengangkutan Kayu hasil Ilegal Logging dari Siak Kecil ke Kota Dumai. (rh)