Dumai- Langkah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai menindak lanjuti keresahan masyarakat terhadap keberadaan menjamurnya Tempat Kos – kosan di Kota Dumai patut di apresiasi. Pagi ini Jumat (20/10/2023), 2 unit Mobil Patroli beserta anggota Sat Pol Pamong Praja di dampingi unsur Polisi dan TNI terlihat mendatangi Kos- kosan di Jalan Mangga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.
Pantauan di lapangan, terlihat 7 orang yang di bawa dan di naikkan ke dalam mobil Patroli.Namun pemilik kos dan resepsionis kos yang terlihat di lokasi tidak di bawa.Yang cukup menarik adalah, kos-kosan ini ada pegawai resepsionis atau administrasi, ibarat layaknya sebuah penginapan.Apakah kos ini memang sebuah penginapan dengan modus kos-kosan untuk menghindari pajak ? Jika memang kos ini mempunyai ijin usaha, lalu yang menghuni kost ini mempunyai KTP, apa kewenangan Sat Pol PP membawa orang yang menginap untuk di bawa ke Sat Pol PP, apalagi ujung-ujungnya orang yang di bawa di lepaskan. Sat Pol PP cukup meminta orang yang menginap untuk menunjukkan identitas diri seperti KTP. Jika tidak ada KTP, petugas dapat membawa Orang yang terjaring Razia ke kantor Sat Pol PP. Kesannya tidak baik, jika orang punya KTP tapi di bawa-bawa dalam mobil patroli.
Pemberlakuan Sangsi administrasi denda di tuntut oleh Jaksa dan di putuskan oleh Hakim dalam bentuk persidangan singkat yang di hadirkan di kantor Sat Pol PP. Sat Pol PP tidak di benarkan memberikan sangsi administrasi berupa denda terhadap orang yang Tidak membawa KTP.Namun, jika Kos ini tidak mempunyai ijin usaha yang di panggil adalah pemilik usaha kos.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai ketika di konfirmasi terkait kegiatan Razia Kos-kosan pagi ini mengatakan, Kita sedang operasi yustisi KTP, sesuai Perda 6 tahun 2007 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Belum masuk masalah perizinan.
Yang menjadi tanda tanya di masyarakat adalah Pihak Kelurahan Rimba Sekampung dan LPMK Rimba Sekampung tidak pernah kedengaran kegiatannya menertibkan penyakit masyarakat (pekat). Karena, di setiap Kelurahan ada kepala seksi Ketentraman dan Keteritban (Trantib) serta dapat meminta informasi dari Ketua Rukun Tetangga (RT).Jangan Terima Gaji atau Honor tiap bulan tapi kerja tidak ada.(rh)