Dumai- Tono Sugito dari PT.Gema Putra Buana melakukan kesepakatan dengan memberikan kompensasi ( ganti rugi ) kepada beberapa pihak, di antaranya perwakilan warga dan LSM OKP. Kesepakatan ini, imbas atau dampak dari kebocoran Tanki yang berisi zat kimia jenis HCL berasal dari Truck B 9501 AU dengan pengemudi Beni Rana Irawan.Kejadian tumpahan zat kimia HCL tersebut terjadi di jalan Cut Nyak Din pada tanggal 19 Oktober 2022 sekitar pukul 11.30 WIB.
PT.Gema Putra Buana memberikan kompensasi berupa bantuan dana sebesar Rp 100 juta.Perinciannya, untuk kompensasi 29 kepala keluarga yang terdampak sebesar Rp. 40 juta dan kompensasi kepada LSM OKP sebesar Rp 60 juta.Data yang di terima redaksi berupa foto copy kesepakan perusahaan PT.Gema Putra Buana yang di wakili oleh Tono Sugito terlihat jelas siapa yang menerima uang.
Tono Sugito ketika di konfirmasi berusaha mengelak pertanyaan yang di ajukan dan mengarahkan untuk bertanya kepada perusahaan PT.Gema Putra Buana.Padahal dalam perjanjian kesepakatan yang di buat, Tono Sugito yang menanda tangani kesepakatan mengatas namakan PT Gema Putra Buana pada tanggal 21 Oktober 2022.
Tono Sugito ketika di tanya, siapa dari PT.Gema Putra Buana yang dapat di konfirmasi dan nomor kontak telepon yang bisa di hubungi agar berita berimbang, Tono Sugito menjawab tidak tahu.”Waduh saya gak punya pak, saya aja kemaren telepon ke kontak daruratnya telepon pak”, ujar Tono berbohong.Kembali ketika di tanyakan sampai sejauh mana pemeriksaan oleh pihak berwenang kasus tumpahan HCL tersebut, Tono kembali menjawab tidak tahu.
Penulis : RHg
.