Pemenang Lelang Keberatan Bangunan Rumah Di Bongkar, KPKNL Kota Dumai Harus Bertanggung Jawab

Dumai- Lelang pembongkaran 2 unit Bangunan Rumah Negara Golongan 1 Tipe C Permanen yang akan di bongkar di Pengadilan Negeri Dumai atau tepatnya Perumahan PN Dumai menuai protes dan keberatan dari Pemenang Lelang.Karena sebelum Pemenang Lelang di umumkan, bangunan atap telah di bongkar yang tampak berdiri tegak hanya rangka batu.Rangka bangunan atap seperti kayu dan seng terlihat di lokasi yang tidak jauh dari perumahan.

Sesuai prosedur Lelang, setelah menang lelang, pemenang membongkar sendiri bangunan secara rapi tanpa ada material yang rusak dan patah karena material tersebut akan di jual kembali oleh pemenang lelang.Seluruh material bangunan seperti seng, kayu, kabel listrik yang mengandung tembaga dan besi serta pipa milik pemenang lelang.

Sebelum pemenang lelang di umumkan, material bangunan seperti kayu di letakkan di atas rumput dan kayu yang terletak berhari- hari menjadi rusak atau lapuk karena kena hujan dan panas matahari.Jika pemenang lelang yang membongkar bangunan, selain material di buka secara rapi langsung di angkut ke tempat yang aman agar material dalam kondisi bagus dan dapat di jual kembali. Belum di ketahui siapa yang menyuruh membongkar bangunan sebelum pemenang lelang di tetapkan dan siapa pula yang membongkar.

Konfirmasi kepada Panitia Lelang dari Pengadilan Negeri Dumai Ricky Mahyar Italis mengatakan,” betul di lakukan lelang untuk puing yang telah di bongkar. Dan nilai lelang telah dihitung langsung oleh petugas dari KPKNL Dumai. Karena yang dilelang kan puing bongkarannya”, ungkap Ricky Mahyar Italis.Belum dapat di klarifikasi pihak KPKNL Kota Dumai.

Pada Plang proyek terlihat bangunan yang akan di bangun kembali melalui APBD Kota Dumai tahun 2023 dengan nilai mencapai 1 Miliar Rupiah.Namun, pekerjaan terlambat di kerjakan karena proses lelang yang begitu lama hingga Dinas PUPR Pemko Dumai melakukan Addendum. Menurut Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Pemko Dumai Yomi, kemarin sudah di addendum nambah waktu karena proses pembongkaran dari pengadilan terlambat, jadi mulainya tertunda, ungkapnya.

Ini untuk kesekian kalinya APBD Dumai membangun Bangunan untuk Instansi Vertikal sekarang Forkompinda. Padahal untuk Instansi Vertikal sesuai peraturan pemerintah anggaran melalui APBN bukan APBD.Pemerintah Kota Dumai terkesan lebih bangga membangun bangunan untuk Instansi Vertikal dari pada untuk kebutuhan rakyat Dumai. Masih banyak lagi pemukiman warga Dumai yang membutuhkan pembangunan.

Harga Estimasi dari KPKNL sebesar Rp.3.530.000 dengan jaminan lelang Rp.1.100.000.Peserta yang ikut lelang mewajibkan setoran uang kepada KPKNL sebesar Rp.1.100.000.Penawaran tertinggi oleh inisial S dengan harga Rp.21.987.990 dan urutan di bawahnya Rp.9.999.999.Inisial S di tetapkan sebagai pemenang lelang.Namun, S kecewa material telah di bongkar, kabel tembaga dan besi tidak ada karena telah di bongkar.S di beri waktu selama 5 hari kerja untuk melunasi  harga lelang.S meminta pertanggung jawaban KPKNL Kota Dumai kenapa bangunan telah di bongkar.Kalau, di perkirakan nilai harga yang telah di bongkar merasa ada kerugian, S bisa tidak melunasi namun uang jaminan lelang sebesar Rp. 1.100.000 akan hilang atau hangus. S mungkin berpikir, dari pada rugi Rp 10 juta mengambil material lebih baik rugi Rp. 1.100.000. (red)

 

 

contoh iklan