Dumai-Kepala Dinas Sosial Pemko Dumai drg.Hermiyati tidak melaksanakan Instruksi Walikota Dumai Paisal untuk melakukan Cek Lapangan terkait nama- nama pemilih yang mempunyai KK/KTP dari luar RT 016 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota terkait pemilihan Ketua RT 016.
Beginilah tipe- tipe Pejabat Pemko Dumai yang hamya bisa bekerja di balik meja bukan turun ke lapangan. Peraturan yang di buat atasannya yaitu Walikota Dumai Paisal semudah itu di abaikan hanya dengan mendengar keterangan dari Lurah Rimba Sekampung Roslaily, bahwa dalam pemilihan RT 016, warga yang berdomisili di RT 016 boleh memilih tanpa identitas KK / KTP yang sah di RT 016 Kelurahan Rimba Sekampug. Sungguh luar biasa.
Bahkan, surat yang di buat dan di tanda tangani oleh Kepala Dinas Sosial Kota Dumai untuk rapat pada selasa (5/9/2023) di Kantor Camat Dumai Kota pukul 14.00 WIB tidak di laksanakan. Pejabat terkait seperti dari Dinas Sosial , Camat Dumai Kota Indra Syafawi, Lurah Rimba Sekampung Roslaily mengadakan rapat pukul 11.00 WIB. Camat Dumai Kota Indra Syafawi ketika di konfirmasi menyarankan untuk konfirmasi ke Kadis Sosial sementara Kadis Sosial tidak memberikan klarifikasi ketika di konfirmasi
Pertemuan tersebut di duga untuk mencari pembenaran atas apa yang telah di laksanakan terkait proses pemilihan Ketua RT 016 Kelurahan Rimba Sekampung. Hal ini di sinyalir merupakan suatu rekayasa dan trik agar pihak yang tidak di senangi tidak bisa hadir seperti warga yang keberatan tidak di berikan undangan untuk pemilihan ulang.Keputusan serta kesimpulan di buat di sinyalir untuk memenangi calon Ketua RT tertentu. Bagaimana suatu kesimpulan di buat tanpa cek ke lapangan? Hal ini menandakan Pejabat tidak tunduk kepada aturan yang berlaku dan di duga melakukan persekongkolan jahat untuk memenangi salah satu calon Ketua RT.
Seorang warga RT 016 Kelurahan Rimba Sekampung Ricky Hutagalung melihat ada kekhawatiran dari pihak Kelurahan Rimba Sekampung dan pihak Kecamatan Dumai Kota bila di lakukan pemilihan ulang kembali untuk yang ke dua kalinya.Khawatir Calon Ketua RT yang menang pemilihan menjadi kalah. Sebagai warga negara yang mempunyai Hak memilih, Ricky akan membawa masalah ini ke DPRD Kota Dumai dengan membuat surat resmi untuk di lakukan Hearing dengan memanggil pihak terkait.
” Saya ingin proses dan mekanisme Pemilihan Ketua RT di jalankan sesuai Perwako Dumai nomor 88 tahun 2022 dan di laksanakan, ujarnya.Saya tidak pro kepada siapapun dan tidak punya kepentingan.Selama berdomisili di Kelurahan Rimba Sekampung, saya tidak pernah mengkritik dan tidak mau tahu bagaimana kinerja Lurah Rimba Sekampung, LPMK dan Pihak Kecamatan Dumai Kota.
Namun dengan adanya kejanggalan dalam proses pemilihan Ketua RT 016 Kelurahan Rimba Sekampung, saya tegaskan jalankan mekanisme dan aturannya.Yang fatal adalah surat undangan kepada saya sebagai warga untuk pemilihan ulang tidak di berikan, ungkapnya.Saya akan mengajukan Permintaan Hearing ke DPRD Dumai agar di rekomendasikan untuk pemilihan ulang untuk ke dua kalinya.Ini langkah pertama, sebut Ricky.
Langkah ke dua adalah akan mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Dumai terkait tidak di berikannya surat Undangan Pemilihan Ulang.Ada beberapa poin lagi yang tidak di sebut untuk mengajukan gugatan. Tuntutan bukan bersifat materi tapi tuntutan moral dan nurani, yaitu pemilihan ulang.Bila kalah dalam persidangan perdata di tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri, dirinya akan mengajukan Banding hingga Kasasi.
Bila Pemko Dumai mengeluarkan SK Pengangkatan RT 016 Kelurahan Rimba Sekampung tanpa melakukan pemilihan ulang, dirinya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Tadi, saya telah hubungi rekan Pengacara di Pekanbaru dan mengatakan siap untuk membantu tanpa di bayar, jelasnya.”Tegakkan aturan Perwako Dumai, bila tidak sanggup berhenti dari jabatan.Masih banyak lagi PNS yang ingin menjabat Lurah dan Camat serta Kadis Sosial di Pemko Dumai”, tegas Ricky.(red)