Dugaan Korupsi Upah Pekerja Anak Usaha PT Pelindo Cabang Dumai PT.Berlian Cahaya Bahari

Dumai-PT. PELINDO 1 Cabang Dumai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak sebagai Penyelengaraan Kepelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan (BUP).Sebagai Penyelenggaraan Kepelabuhan atau BUP PT. PELINDO mengelola berbagai sarana dan prasarana (aktivitas) yang berkaitan dengan kegiatan di Kawasan Kepelabuhanan Dumai.

Banyaknya bidang usaha di Kawasan Kepelabuhan maka PT. PELINDO 1 Cabang Dumai membutuhkan karyawan / pekerja untuk mendukung aktivitasnya.Selain Karyawan atau pegawai tetap PT. PELINDO, juga mempekerjakan banyak pekerja kontrak dan para pekerja tersebut terdapat beberapa unit Anak Usaha berbentuk PT. dan juga CV, sebagai anak perusahaan dari Koperasi Karyawan Maritim (KOKARMAR) PT. PELINDO 1 Cabang DUMAI.

Informasi yang di peroleh, ada 3 Anak Usaha PT.Pelindo Cabang Dumai, yang terdiri dari 2 PT dan 1 CV yaitu PT. Layar Dumai Sejahtera, kemudian PT. Berlian Cahaya Bahari serta CV. Karya Bahari. Perhatian kali ini kepada PT. Berlian Cahaya Bahari  bertindak sebagai vendor dengan membawahi para pekerja kontrak di Kawasan PT. Pelindo Cabang Dumai. Pekerjaan ini di berikan sebelum Pelindo merger di awal tahun 2023.Para pekerja berjumlah ratusan orang dari berbagai bidang profesi seperti Supir, Operator Alat Berat, Formen, Operator Radio, Telli.

Berdasarkan slip gaji pekerja bahwa upah kerja/gaji yang mereka terima di lakukan Pemotongan dengan nominal ratusan ribu rupiah setiap kali menerima upah/ gaji per bulan.Kejadian ini berlangsung beberapa tahun pada PT.Pelindo Cabang 1 Dumai.Selama ini, kebijakan dari Manajemen PT. Berlian  Cahaya Bahari dengan melakukan pemotongan gaji tidak kuasa di tolak oleh para pekerja. Pemotongan upah kerja / gaji sangat memberatkan dan berharap ada yang menyoroti atau menyelidiki karena sangat merugikan pekerja.

Berdasarkan informasi dan data yang di peroleh, berikut rincian berdasarkan contoh slip gaji :

Penerimaan:
– Gaji pokok                     Rp 3.414.161,.
– Uang transport             Rp    540.000,.
– Uang makan                  Rp    540.000,.

TOTAL Rp 4.494.161,.

Pemotongan:
– Iuran Adm Gaji             Rp    225.000,.
– Adm Ketenagakerjaan Rp    310.000,.
– luran BPJS Kesehatan  Rp      34.142,.
– BPJS Ketenagakerjaan Rp    102.425,.
– Simponi                          Rp    150.000,.

Total    Rp    821.566,.

Iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan semua orang pasti mengetahu karena ada dasar hukum dan jelas untuk kepentingan pekerja itu sendiri.

Menjadi perhatian adalah pemotongan iuran Adm Gaji sebesar Rp 225.000,. iuran Adm Ketenaga kerjaan Rp 310.000,. dan Simponi Rp 150.000 dengan total Rp 685.000 tanpa dasar hukum yang jelas. Pemotongan upah pekerja berdasarkan peraturan siapa ?Apakah ada Peraturan Menteri Perhubungan atau Peraturan Menteri BUMN atau Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang membenarkan pemotongan upah pekerja tersebut ? Jika tidak ada peraturan yang mengatur pemotongan upah pekerja berarti masuk kategori dugaan Korupsi.

Di perkirakan, jumlah pekerja sekitar 300 orang pekerja  dan jika pemotongan upah/ gaji di lakukan Manajemen PT. Berlian Cahaya Bahari mencapai Rp. 205.500.000 / bulan dan jika 1 tahun (12 bulan) mencapai Rp.2.466.000.000 atau lebih dari 2 Miliar rupiah.Ini baru setahun, kalau 2 tahun tentu lebih banyak lagi.Tentu pertanyaannya, untuk siapa dan kemana uang pemotongan upah/gaji pekerja tersebut mengalir ?

General Manager PT.Pelindo 1 Cabang Dumai, Jonathan Ginting ketika di konfirmasi melalui aplikasi WA Senin (4/9/2023) tidak memberikan Klarifikasi dan Hak Jawab.Jawaban Hak Jawab di berikan oleh Direktur PT.Berlian Cahaya Bahari Lili Adha Witasari yang mengatakan, terkait atas hal yang bapak tanyakan tersebut, bahwa hal tersebut masih dalam proses pemeriksaan, dan masih berjalan serta sedang di tangani oleh pihak yang berwenang/pihak kejaksaan, ujar Lili.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai Abunawas SH ketika di konfirmasi mengatakan, untuk saat ini belum ada pemeriksaan.Abunawas juga menyarankan jika media ingin melakukan konfirmasi tentang sesuatu hal yang di tanyakan mengikuti SOP dengan mengisi Formulir. Namun, Abunawas menerangkan kepada Redaksi coba tanya lagi , Kejaksaan mana yang memeriksa.Ketika di tanyakan lagi kepada Lili siapa yang memeriksa, di jawab dari Kejaksaan Tinggi Riau.Kejaksaan Tinggi Riau pak, ungkap Lili kepada Redaksi.

Kejaksaan Tinggi Riau belum dapat di konfirmasi terkait pemeriksaan pemotongan upah/ gaji pekerja yang di lakukan oleh anak usaha PT.Pelindo Cabang Dumai yaitu PT.Berlian Cahaya Bahari. (rh)

 

contoh iklan