Dumai-Beredar informasi di group media sosial seperti FB dan WA, bahwa ada kelompok buru babi yang menamakan diri PORBBI Kota Dumai di bawah komando Dedet dan Yuska akan mengadakan acara Buru Alek Di Kota Dumai Sabtu/Ahad (16-17) Desember 2023. Setelah di telusuri ternyata kelompok buru babi tersebut Tidak Mempunyai Legalitas Hukum yang sah dan di akui negara, Tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta hingga berita ini di terbitkan. Padahal, satu-satunya PORBBI di Provinsi Riau yang mempunyai Legalitas Hukum dan HAM RI di Jakarta adalah PORBBI Kota Dumai dengan Rahmad Dhani sebagai Ketua dan Edriwan sebagai Sekretaris.
Dedet yang mengklaim sebagai Ketua PORRBI Kota Dumai ketika di konfirmasi beberapa waktu lalu, Jumat (24/11/2023), apakah dapat menunjukkan dan mempunyai Legalitas Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nama PORRBI Kota Dumai, Ternyata Tidak dapat menunjukkan dan hanya menjawab singkat, Silakan bapak tanya ke PORBBI provinsi Riau, kami berinduk organisasi kesana, Kalau masalah izin silakan bapak pertanyakan ke provinsi.
Sedangkan Ahmad Krinein yang mengaku-ngaku sebagai Ketua PORBBI Provinsi Riau ketika di konfirmasi Jumat (24/11/2023) apakah PORBBI Provinsi Riau yang di pimpinnya mempunyai Legalitas Hukum dari Negara yaitu Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta ternyata Tidak dapat menunjukkan Surat Terdaftar AHU dari Kementerian Hukum dan HAM RI hingga berita ini di terbitkan.Ketika di konfirmasi kepada Ahmad Krinein apakah punya surat yang di akui negara seperti yang di miliki PORBBI Kota Dumai di bawah naungan Rahmad Dhani sebagai Ketua dan Edriwan sebagai Sekretaris, menjawab, Ada ! Namun, surat yang di sebut Ada oleh Ahmad Krinein setelah di kirim Ahmad ke WA Redaksi ternyata suratnya telah kadaluarsa atau habis masa berlakunya, periode 2011-2016 yang di tanda tangani Gubernur Riau Rusli Zaenal tertanggal 14 April 2011, Tentang Mejelis Pimpinan Cabang dan Penasehat Persatuan Olah Raga Berburu Babi Indonesia (PORBBI) Provinsi Riau periode 2011-2016. Di dalam surat Gubernur Riau tersebut terlihat jelas, dari Menimbang, Memutuskan dan Menetapkan tidak satu pun tertera dan di sebutkan Legalitas Hukum dan Badan Hukum PORBBI Provinsi Riau kapan berdiri dan di mana di buat Tahun 2011.
Padahal, Peraturan dan Aturan Hukum di Negara Indonesia kerap berubah seiring kemajuan dan perkembangan zaman.
Tentang Perkumpulan
Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang di dirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (“Perkumpulan”). Bahwa untuk dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan, Perkumpulan harus mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”). Tata cara pengesahan badan hukum Perkumpulan diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan (“Permenkumham No. 6/2014”). Pemohon adalah setiap orang, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang secara langsung memberikan kuasa kepada notaris untuk mengajukan permohonan kepada Sistem Administrasi Badan Hukum (“Pemohon”). Permenkumham No. 6 Tahun 2014 di undangkan pada tanggal 25 Maret 2014 dan berlaku sejak tanggal di undangkan.
Terkait dengan kelompok yang akan mengadakan acara Buru Alek di Kota Dumai, mengatas namakan PORBBI Kota Dumai, Instansi di Kota Dumai agar Tidak memberikan Ijin, baik ijin tempat lokasi Saluang dan acara Buru Alek serta Ijin Keramaian .Periksa, terlebih dahulu Legalitas Hukum apakah pihak yang mengadakan Buru Alek mempunyai AHU dari Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta. (rh)