Dumai-Lagi-lagi Berita Fitnah dan Hoax di terbitkan oleh salah satu media online dari Luar Dumai dengan judul Peredaran Rokok Ilegal Di Kota Dumai. Informasi yang di peroleh pada Kamis ( 28/3/2024), 3 orang yang mengaku dari LSM dan Wartawan mendatangi Kantor Bea Cukai Dumai.Redaksi menerima foto ke 3 oknum yang mendatangi Kantor Bea Cukai.Dari ke 3 oknum tersebut, 2 oknum wajahnya sangat di kenal, inisial AA dan A sedangkan 1 oknum lagi tidak di kenal dari Kota Pekanbaru. Kedatangan 3 oknum ini mempertanyakan tentang aktivitas bongkar rokok di Gudang Rokok Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota.
Redaksi tidak pada posisi membela kepentingan Bea Cukai Dumai dan Pengusaha Rokok.Namun, berita- berita yang menjurus ke arah Dugaan Fitnah dan Hoax serta Tidak Profesional akan berimbas kepada media yang ada di Kota Dumai.Salah satu contohnya, adalah tentang pemberitaan rokok ini yang jelas-jelas bongkar dari kapal yang sandar di Pelabuhan Pelindo Dumai dan di angkut pada siang hari oleh mobil Truck ke gudang serta di awasi oleh Kantor Bea Cukai Dumai.Di sebut Ilegal adalah suatu kesalahan yang menjurus dugaan Fitnah dan Hoax.Kalau yang namanya Rokok Ilegal itu bongkarnya diam-diam dan malam hari serta lokasi tempat bongkaran pelabuhannya tersembunyi serta tidak di ketahui petugas Bea Cukai.Sedangkan, Gudang Rokok ini keberadaannya telah lebih dari 30 tahun dan terletak di pusat kota, di sebut oleh media tersebut terletak di Kelurahan Teluk Binjai. Halaman Gudang Rokok yang tidak berpagar, membuat oknum sesuka hati masuk ke wilayah privasi perusahaan dan jelas melanggar Pasal 551 KUHP.Di harapkan kepada Pengusaha Di Kota Dumai, untuk memasang Plang di pekarangan usaha, di larang masuk tanpa ijin Pasal 551 KUHP dan jika oknum memaksa masuk dapat melaporkan kepada aparat Kepolisian terdekat.
Jika Pers ingin melakukan konfirmasi kepada suatu perusahaan, dapat permisi kepada petugas security untuk konfirmasi dengan menunjukkan identitas Kartu Pers.UU Pers memang membebaskan seorang wartawan untuk melakukan investigasi untuk sebuah berita namun ada norma yang patut di patuhi yaitu Kode Etik Jurnalistik dan Kode Etik Prilaku Wartawan.Nah, yang kerap di langgar oleh oknum yang mengaku wartawan adalah Kode Etik Prilaku Wartawan. Berita yang di terbitkan harus berimbang dan harus menguji informasi yang di terima sebelum menerbitkan berita.(red)